Pada suatu pagi telpon selular saya berbunyi, ternyata
ada pesan di watsapp. Rupanya adik saya yang tinggal di Surabaya, mengirimkan
pesan. Tapi bukan menanyakan kabar melainkan mengirimkan sebuah link artikel di
internet yang berjudul “Rampogan Sima, Tradisi Membantai Macan di Tanah Jawa”. Dalam
artikel tersebut memuat tulisan tentang sebuah budaya raja-raja Jawa pada era
pemerintah kolonial Hindia Belanda yang dinamai Rampogan Sima, yakni sebuah pertunjukan
rakyat yang digelar di tengah alun-alun yang aktraksi utamanya adalah membunuh
seekor macan secara beramai-ramai dengan cara mengelilinginya. Orang-orang yang
mengelilingi macan tersebut semuanya bersenjatakan tombak. Naluri macan yang
ingin melepaskan dari ancaman akan melompat menerjang orang-orang dengan tombak
yang menghunus itu, tentu saja bukan kebebasan yang didapat namun tombak yang
menembus tubuhnya. Memang demikian inti dari acara tersebut, yakni membunuh
macan.
Kemudian masih pada artikel itu nampak sebuah foto
yang pada keterangannya bertahun 1941 di sebuah desa di Malingping, Banten
Selatan menunjukan beberapa orang menggantung buruannya pada sebilah batang
kayu yakni seekor macan yang telah mati. Saya yang meminati kepada hal-hal yang
berhubungan dengan konservasi hutan, kehidupan satwa liar dan juga sejarah
langsung saja menanggapi membalas pesan watsapp adik saya itu dengan sedikit
teori. Bahwa interaksi (baca; konflik) macan dengan manusia di Pulau Jawa yang
berakibat pada kepunahan macan/harimau Jawa adalah dikarenakan :
1.
Kebijakan Culture Stelsel atau tanam
paksa di era pemerintah kolonial yang mewajibkan rakyat menanam tanaman
bernilai komoditas ekonomi seperti; Tebu, Teh, Kopi, Tembakau, Sawit dan Karet
yang ternyata memang menjadi komoditas tinggi di Eropa pada jaman itu. Kemudian
untuk memperluas perkebunan-perkebunan dengan tanaman komoditas tadi maka
dimulailah perambahan hutan secara besar-besaran (alih fungsi hutan
menjadi perkebunan).
2.
Budaya berburu kaum bangsawan Eropa (Belanda)
sebagai sebuah rekreasi dan gaya hidup ditiru oleh kaum bangsawan Jawa.
3.
Kepadatan penduduk di Pulau Jawa.
Hutan
belantara yang merupakan habitat hidup macan yang semakin berkurang dan sebab
perburuanlah yang mengakibatkan satwa-satwa liar di Pulau Jawa semakin terdesak
ke wilayah ujung pulau Jawa, baik ujung barat (Ujung Kulon, Banten) maupun
ujung timur (Baluran, Jawa Timur). Maka dari itu kedua tempat tersebut kini
menjadi Taman Nasional yang menjadi Suaka Marga Satwa.
Pagi
itu saya sudah sedikit berteori tentang punahnya macan di Jawa dikarenakan
semakin rusaknya hutan dan perburuan, tapi ternyata adik saya hanya ingin
menunjukan bahwa dahulu pernah ada macan di Malingping, Lebak, Banten yang
merupakan tempat tinggal saya bersama keluarga. Dia tertarik mencari artikel
tentang macan Jawa gegara berita viral “macan lucu Cidawu”, halahh... saya pikir
serius…..
Bagaimanapun, menurunnya kualitas dan kuantitas hutan (degradasi hutan)
khususnya di Pulau Jawa tetap menjadi topik yang tidak akan pernah mengurangi
minat untuk dibahas. Secara teori yang diajarkan sejak di bangku pendidikan
dasar, rusaknya hutan akan berakibat punahnya satwa endemik dan timbulnya
bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Terdengar klise namun
kenyataannya hingga saat ditulisnya esai
ini bencana alam yang saya sebutkan tadi frekuensi terjadinya di Pulau Jawa menjadi
semakin sering dan cenderung semakin parah, sebut saja yang terbaru (awal Mei
2017) adalah banjir bandang di Ciwidey, Jawa Barat. Belum lagi dampak sosial
yang dapat terjadi akibatnya rusaknya alam khususnya hutan.
Jika
mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) maka yang dimaksud hutan adalah ;
tanah luas yang ditumbuhi pohon-pohon (biasanya tidak dipelihara orang).
Sedangkan perumusan hutan dalam bahasa yang lebih dibakukan oleh peraturan
perundang-undangan yakni menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang
kehutanan, maka didapatkan pengertian dari hutan adalah suatu ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat
dipisahkan. Sedangkan menurut saya sendiri yang memiliki minat kepada
lingkungan hidup khususnya hutan dan kebetulan menggemari kegiatan hiking ke
pegunugan, hutan adalah sebuah area yang terdiri dari beragam tumbuhan dan
satwa didalamnya yang membentuk suatu ekosistem yang saling berkaitan membentuk
suatu rantai kehidupan yang kemudian menunjang kehidupan makhluk yang paling
tinggi derajatnya yakni manusia.
Tidak
sedikit dari kita yang belum menyadari pentingnya hutan sebagai penunjang
kehidupan manusia. Hutan hanya dipandang semata-mata sebagaimana definisi dalam
KBBI yakni tanah luas yang ditumbuhi pohon-pohon yang juga sebagai tempat
tinggal satwa belaka, titik. Padahal kita seringkali mendengar dan membaca sebuah
terminologi “Hutan merupakan paru-paru dunia”. Sebagaimana kita ketahui betapa manusia
sangat tergantung dengan paru-paru sebagai penyaring udara kotor sehingga
menjadi bersih dan kemudian menyebarkannya keseluruh tubuh dalam bentuk
oksigen. Begitupun fungsi hutan; pepohonan dalam hutan akan menyerap gas
karbondioksida yang berbahaya bagi manusia kemudian melepas oksigen ke udara.
Oksigen inilah yang kemudian kita hirup dan menghidupi kita manusia. Belum lagi
akar-akar pepohonan dalam hutan yang berfungsi sebagai penyerap dan penahan air
dan menguatkan struktur tanah, sehingga akan menjaga manusia dari bencana
banjir dan longsor.
Hutan
Indonesia merupakan hutan terbesar kedua di dunia setelah hutan Amazon di
Amerika Selatan, maka boleh dikatakan selain kepada hutan Amazon penduduk dunia
bergantung pula kepada hutan Indonesia. Namun seiring dengan kemajuan zaman
keberadaan hutan terancam. Penghilangan hutan (deforestasi) baik ditebang untuk
diambil kayunya sebagai komoditas yang bernilai ekonomis tinggi maupun dibakar
dengan maksud alih fungsi menjadi perkebunan, adalah sebab utama semakin
menyusutnya luas hutan di Indonesia. Berdasarkan catatan Kementrian Kehutanan
Republik Indonesia sedikitnya 1,1 juta hektar atau 2% dari hutan Indonesia
menyusut tiap tahunnya. Dari sekitar 130 juta hektar yang tersisa di Indonesia,
42 juta hektar diantaranya sudah habis ditebang atau terbakar. Namun menurut
catatan Prof. Oekan S Abdoelah, Ph. D sedikit berbeda, dalam mengejar devisa,
dikenal dengan istilah “green gold”, dilakukan eksploitasi hutan secara
besar-besaran. Akibatnya, diperkirakan laju kerusakan hutan Indonesia secara
menyeluruh berkisar 600.000 – 1,3 juta hektar per tahun. Perhitungan terbaru
dipublikasikan Greenpeace, dengan mengambil data FAO pada tahun 2000-2005,
mencapai rata-rata 1,871 juta hektar per tahun.
Modernitas
kehidupan manusia memang tidak terhindarkan. Manusia akan senantiasa
memanfaatkan sumber daya alam yakni hutan untuk memenuhi keperluan hidupnya,
baik itu kebutuhan papan maupun pangan. Modernitas pula memaksa kita tidak
dapat mengelak dari pembangunan dalam konteks memanfaatkan hutan sebagai
komoditas kayu maupun sebagai komoditas perkebunan. Namun kita harus menyadari
dan terus diingatkan bahwa hutan merupakan sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui dengan cara yang langsung. Maksudnya jika sebuah pohon yang sudah
besar dan bernilai ekonomis ditebang maka untuk menghasilkan pohon yang sama
dengan cara penanaman kembali (reboisasi) diperlukan waktu yang tidak singkat.
Diperlukan sebuah konsep pemikiran bagaimana memanfaatkan hutan namun tidak
menghabiskannya dan dapat terus berkelanjutan. Yang dimaksud
berkelanjutan adalah dapat terus digunakan fungsinya secara ekonomis namun
kelestarian hutan dijaga dan tetap berlangsung, sehingga tetap dapat menopang
kehidupan manusia. Inilah yang sesungguhnya dikehendaki konsep Pembangunan Berkelanjutan (sustainable development).
Secara
teknis, kegiatan maupun upaya perlindungan alam atau hutan disebut dengan konservasi.
Indonesia sendiri memiliki perangkat hukum yang mengatur konservasi alam dan
hutan yaitu Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya (UU Konservasi). Pada Pasal 3 UU tersebut menjabarkan
tujuan konservasi :
1. Mengusahakan
terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati;
2. Keseimbangan
ekosistemnya;
3. Upaya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Namun
Undang-undang hanyalah rangkaian kata tanpa makna apabila tidak didasari dengan
kesadaran seluruh komponen masyarakat Indonesia pada seluruh level baik
aparatur Negara, pelaku usaha dan masyarakat
umum akan pentingnya menjaga kelestarian hutan.
Saya
percaya bahwa pemeran utama kegiatan dan upaya perlindungan hutan untuk
terjaminnya tujuan konservasi; pertama adalah aparatur Negara sebagai produsen
UU Konservasi, maupun sebagai aparat di lapangan sebagai penegak hukum UU
Konservasi; yang kedua adalah masyarakat umum terlebih mereka yang tinggal
disekitar hutan. Kegiatan dan upaya perlindungan hutan diharapkan akan menjamin
pembangunan bidang kehutanan yang lestari dan berkelanjutan sehingga tetap
menghasilkan devisa bagi Negara. Adapun bagi kelompok masyarakat, hutan dapat
menjadi sumber mata pencaharian.
Berdasarkan
pengalaman saya sendiri yang beberapa kali berkunjung ke pegunungan Gunung
Salak di Bogor, Jawa Barat, tepatnya di lokasi wisata air terjun Curug Seribu.
Pada awal berkunjung kesana sekitar awal sampai pertengahan tahun 90an, akses
menuju kesana dari rumah penduduk yang terdekat dengan lokasi masih merupakan
jalan setapak berupa tanah dan bebatuan dengan vegetasi pepohonan yang cukup
rapat di sisi jalan. Saat itu tidak dipungut biaya alias gratis. Penduduk yang
bermukim disana hanya terdiri dari beberapa kepala keluarga. Kemudian seiring
dengan pamor Curug Seribu yang semakin dikenal luas karena keindahan air
terjunnya dan keasrian hutannya, jumlah wisatawan yang berkunjung semakin
meningkat sehingga pemerintah setempat berkolaborasi dengan penduduk lokal
mengelolanya dengan lebih tertata menjadi lokasi wisata yang lebih
representatif. Saat ini akses menuju air terjun menjadi jalan berfloor semen
dengan tangga-tangga kecil dan dilengkapi pagar pengaman disisi jalan. Untuk
menuju kesana saat ini wisatawan dikenakan biaya masuk sebesar Rp 15.000. Jumlah
rumah penduduk yang bermukim di sekitar lokasi wisata Curug Seribu menjadi
lebih banyak jika dibandingkan tahun 90an. Rupanya kunjungan wisatawan yang
semakin meningkat menjadi sumber nafkah penduduk dengan membuka kedai makanan
dan minuman, juga pemondokan sederhana untuk wisatawan yang bermalam.
Masyarakat yang bermukim disana menyadari akan pentingnya menjaga keasrian
hutan di lokasi wisata Curug Seribu karena hal itulah yang menjadi daya tarik
wisatawan berkunjung.
Kembali
lagi kepada cerita konflik macan dengan manusia hingga diduga telah punah di
Pulau Jawa dan frekuensi bencana alam berupa banjir dan tanah longsor yang
meningkat, hal tersebut dapat menjadi indikator terganggunya kelestarian hutan
di Pulau Jawa. Ini harus dijadikan sebuah peringatan sebelum hutan di Pulau
Jawa menjadi benar-benar rusak. Tujuan akhir konservasi hutan adalah mencapai
kondisi berlangsungnya keutuhan dan fungsi hutan sebagai penunjang ekologi
dalam pembangunan nasional, maka hutan harus dikelola secara rasional,
terencana, bijak, dan adanya peran serta aktif Negara, pelaku usaha dan
masyarakat umum.
(Tulisan ini dipublikasi pertama kali pada situs Qureta pada 11 Mei 2017)
(Tulisan ini dipublikasi pertama kali pada situs Qureta pada 11 Mei 2017)





