Sabtu, 20 Mei 2017

HUTAN LESTARI, (maka) MANUSIA SEJAHTERA





Pada suatu pagi telpon selular saya berbunyi, ternyata ada pesan di watsapp. Rupanya adik saya yang tinggal di Surabaya, mengirimkan pesan. Tapi bukan menanyakan kabar melainkan mengirimkan sebuah link artikel di internet yang berjudul “Rampogan Sima, Tradisi Membantai Macan di Tanah Jawa”. Dalam artikel tersebut memuat tulisan tentang sebuah budaya raja-raja Jawa pada era pemerintah kolonial Hindia Belanda yang dinamai Rampogan Sima, yakni sebuah pertunjukan rakyat yang digelar di tengah alun-alun yang aktraksi utamanya adalah membunuh seekor macan secara beramai-ramai dengan cara mengelilinginya. Orang-orang yang mengelilingi macan tersebut semuanya bersenjatakan tombak. Naluri macan yang ingin melepaskan dari ancaman akan melompat menerjang orang-orang dengan tombak yang menghunus itu, tentu saja bukan kebebasan yang didapat namun tombak yang menembus tubuhnya. Memang demikian inti dari acara tersebut, yakni membunuh macan.

 


Kemudian masih pada artikel itu nampak sebuah foto yang pada keterangannya bertahun 1941 di sebuah desa di Malingping, Banten Selatan menunjukan beberapa orang menggantung buruannya pada sebilah batang kayu yakni seekor macan yang telah mati. Saya yang meminati kepada hal-hal yang berhubungan dengan konservasi hutan, kehidupan satwa liar dan juga sejarah langsung saja menanggapi membalas pesan watsapp adik saya itu dengan sedikit teori. Bahwa interaksi (baca; konflik) macan dengan manusia di Pulau Jawa yang berakibat pada kepunahan macan/harimau Jawa adalah dikarenakan :
 
1.        Kebijakan Culture Stelsel atau tanam paksa di era pemerintah kolonial yang mewajibkan rakyat menanam tanaman bernilai komoditas ekonomi seperti; Tebu, Teh, Kopi, Tembakau, Sawit dan Karet yang ternyata memang menjadi komoditas tinggi di Eropa pada jaman itu. Kemudian untuk memperluas perkebunan-perkebunan dengan tanaman komoditas tadi maka dimulailah perambahan hutan secara besar-besaran (alih fungsi hutan menjadi  perkebunan).
2.        Budaya berburu kaum bangsawan Eropa (Belanda) sebagai sebuah rekreasi dan gaya hidup ditiru oleh kaum bangsawan Jawa.
3.        Kepadatan penduduk di Pulau Jawa.

Hutan belantara yang merupakan habitat hidup macan yang semakin berkurang dan sebab perburuanlah yang mengakibatkan satwa-satwa liar di Pulau Jawa semakin terdesak ke wilayah ujung pulau Jawa, baik ujung barat (Ujung Kulon, Banten) maupun ujung timur (Baluran, Jawa Timur). Maka dari itu kedua tempat tersebut kini menjadi Taman Nasional yang menjadi Suaka Marga Satwa.

Pagi itu saya sudah sedikit berteori tentang punahnya macan di Jawa dikarenakan semakin rusaknya hutan dan perburuan, tapi ternyata adik saya hanya ingin menunjukan bahwa dahulu pernah ada macan di Malingping, Lebak, Banten yang merupakan tempat tinggal saya bersama keluarga. Dia tertarik mencari artikel tentang macan Jawa gegara berita viral “macan lucu Cidawu”, halahh... saya pikir serius…..

 

 Bagaimanapun, menurunnya kualitas dan kuantitas hutan (degradasi hutan) khususnya di Pulau Jawa tetap menjadi topik yang tidak akan pernah mengurangi minat untuk dibahas. Secara teori yang diajarkan sejak di bangku pendidikan dasar, rusaknya hutan akan berakibat punahnya satwa endemik dan timbulnya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Terdengar klise namun kenyataannya  hingga saat ditulisnya esai ini bencana alam yang saya sebutkan tadi frekuensi terjadinya di Pulau Jawa menjadi semakin sering dan cenderung semakin parah, sebut saja yang terbaru (awal Mei 2017) adalah banjir bandang di Ciwidey, Jawa Barat. Belum lagi dampak sosial yang dapat terjadi akibatnya rusaknya alam khususnya hutan.

Jika mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) maka yang dimaksud hutan adalah ; tanah luas yang ditumbuhi pohon-pohon (biasanya tidak dipelihara orang). Sedangkan perumusan hutan dalam bahasa yang lebih dibakukan oleh peraturan perundang-undangan yakni menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, maka didapatkan pengertian dari hutan adalah suatu ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Sedangkan menurut saya sendiri yang memiliki minat kepada lingkungan hidup khususnya hutan dan kebetulan menggemari kegiatan hiking ke pegunugan, hutan adalah sebuah area yang terdiri dari beragam tumbuhan dan satwa didalamnya yang membentuk suatu ekosistem yang saling berkaitan membentuk suatu rantai kehidupan yang kemudian menunjang kehidupan makhluk yang paling tinggi derajatnya yakni manusia.

Tidak sedikit dari kita yang belum menyadari pentingnya hutan sebagai penunjang kehidupan manusia. Hutan hanya dipandang semata-mata sebagaimana definisi dalam KBBI yakni tanah luas yang ditumbuhi pohon-pohon yang juga sebagai tempat tinggal satwa belaka, titik. Padahal kita seringkali mendengar dan membaca sebuah terminologi “Hutan merupakan paru-paru dunia”. Sebagaimana kita ketahui betapa manusia sangat tergantung dengan paru-paru sebagai penyaring udara kotor sehingga menjadi bersih dan kemudian menyebarkannya keseluruh tubuh dalam bentuk oksigen. Begitupun fungsi hutan; pepohonan dalam hutan akan menyerap gas karbondioksida yang berbahaya bagi manusia kemudian melepas oksigen ke udara. Oksigen inilah yang kemudian kita hirup dan menghidupi kita manusia. Belum lagi akar-akar pepohonan dalam hutan yang berfungsi sebagai penyerap dan penahan air dan menguatkan struktur tanah, sehingga akan menjaga manusia dari bencana banjir dan longsor.

Hutan Indonesia merupakan hutan terbesar kedua di dunia setelah hutan Amazon di Amerika Selatan, maka boleh dikatakan selain kepada hutan Amazon penduduk dunia bergantung pula kepada hutan Indonesia. Namun seiring dengan kemajuan zaman keberadaan hutan terancam. Penghilangan hutan (deforestasi) baik ditebang untuk diambil kayunya sebagai komoditas yang bernilai ekonomis tinggi maupun dibakar dengan maksud alih fungsi menjadi perkebunan, adalah sebab utama semakin menyusutnya luas hutan di Indonesia. Berdasarkan catatan Kementrian Kehutanan Republik Indonesia sedikitnya 1,1 juta hektar atau 2% dari hutan Indonesia menyusut tiap tahunnya. Dari sekitar 130 juta hektar yang tersisa di Indonesia, 42 juta hektar diantaranya sudah habis ditebang atau terbakar. Namun menurut catatan Prof. Oekan S Abdoelah, Ph. D sedikit berbeda, dalam mengejar devisa, dikenal dengan istilah “green gold”, dilakukan eksploitasi hutan secara besar-besaran. Akibatnya, diperkirakan laju kerusakan hutan Indonesia secara menyeluruh berkisar 600.000 – 1,3 juta hektar per tahun. Perhitungan terbaru dipublikasikan Greenpeace, dengan mengambil data FAO pada tahun 2000-2005, mencapai rata-rata 1,871 juta hektar per tahun.

Modernitas kehidupan manusia memang tidak terhindarkan. Manusia akan senantiasa memanfaatkan sumber daya alam yakni hutan untuk memenuhi keperluan hidupnya, baik itu kebutuhan papan maupun pangan. Modernitas pula memaksa kita tidak dapat mengelak dari pembangunan dalam konteks memanfaatkan hutan sebagai komoditas kayu maupun sebagai komoditas perkebunan. Namun kita harus menyadari dan terus diingatkan bahwa hutan merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dengan cara yang langsung. Maksudnya jika sebuah pohon yang sudah besar dan bernilai ekonomis ditebang maka untuk menghasilkan pohon yang sama dengan cara penanaman kembali (reboisasi) diperlukan waktu yang tidak singkat. Diperlukan sebuah konsep pemikiran bagaimana memanfaatkan hutan namun tidak menghabiskannya dan dapat terus berkelanjutan. Yang dimaksud berkelanjutan adalah dapat terus digunakan fungsinya secara ekonomis namun kelestarian hutan dijaga dan tetap berlangsung, sehingga tetap dapat menopang kehidupan manusia. Inilah yang sesungguhnya dikehendaki konsep Pembangunan Berkelanjutan (sustainable development).

Secara teknis, kegiatan maupun upaya perlindungan alam atau hutan disebut dengan konservasi. Indonesia sendiri memiliki perangkat hukum yang mengatur konservasi alam dan hutan yaitu Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU Konservasi). Pada Pasal 3 UU tersebut menjabarkan tujuan konservasi :

1.    Mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati;
2.    Keseimbangan ekosistemnya;
3.    Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. 

Namun Undang-undang hanyalah rangkaian kata tanpa makna apabila tidak didasari dengan kesadaran seluruh komponen masyarakat Indonesia pada seluruh level baik aparatur Negara, pelaku usaha dan  masyarakat umum akan pentingnya menjaga kelestarian hutan.

Saya percaya bahwa pemeran utama kegiatan dan upaya perlindungan hutan untuk terjaminnya tujuan konservasi; pertama adalah aparatur Negara sebagai produsen UU Konservasi, maupun sebagai aparat di lapangan sebagai penegak hukum UU Konservasi; yang kedua adalah masyarakat umum terlebih mereka yang tinggal disekitar hutan. Kegiatan dan upaya perlindungan hutan diharapkan akan menjamin pembangunan bidang kehutanan yang lestari dan berkelanjutan sehingga tetap menghasilkan devisa bagi Negara. Adapun bagi kelompok masyarakat, hutan dapat menjadi sumber mata pencaharian.

Berdasarkan pengalaman saya sendiri yang beberapa kali berkunjung ke pegunungan Gunung Salak di Bogor, Jawa Barat, tepatnya di lokasi wisata air terjun Curug Seribu. Pada awal berkunjung kesana sekitar awal sampai pertengahan tahun 90an, akses menuju kesana dari rumah penduduk yang terdekat dengan lokasi masih merupakan jalan setapak berupa tanah dan bebatuan dengan vegetasi pepohonan yang cukup rapat di sisi jalan. Saat itu tidak dipungut biaya alias gratis. Penduduk yang bermukim disana hanya terdiri dari beberapa kepala keluarga. Kemudian seiring dengan pamor Curug Seribu yang semakin dikenal luas karena keindahan air terjunnya dan keasrian hutannya, jumlah wisatawan yang berkunjung semakin meningkat sehingga pemerintah setempat berkolaborasi dengan penduduk lokal mengelolanya dengan lebih tertata menjadi lokasi wisata yang lebih representatif. Saat ini akses menuju air terjun menjadi jalan berfloor semen dengan tangga-tangga kecil dan dilengkapi pagar pengaman disisi jalan. Untuk menuju kesana saat ini wisatawan dikenakan biaya masuk sebesar Rp 15.000. Jumlah rumah penduduk yang bermukim di sekitar lokasi wisata Curug Seribu menjadi lebih banyak jika dibandingkan tahun 90an. Rupanya kunjungan wisatawan yang semakin meningkat menjadi sumber nafkah penduduk dengan membuka kedai makanan dan minuman, juga pemondokan sederhana untuk wisatawan yang bermalam. Masyarakat yang bermukim disana menyadari akan pentingnya menjaga keasrian hutan di lokasi wisata Curug Seribu karena hal itulah yang menjadi daya tarik wisatawan berkunjung.

Kembali lagi kepada cerita konflik macan dengan manusia hingga diduga telah punah di Pulau Jawa dan frekuensi bencana alam berupa banjir dan tanah longsor yang meningkat, hal tersebut dapat menjadi indikator terganggunya kelestarian hutan di Pulau Jawa. Ini harus dijadikan sebuah peringatan sebelum hutan di Pulau Jawa menjadi benar-benar rusak. Tujuan akhir konservasi hutan adalah mencapai kondisi berlangsungnya keutuhan dan fungsi hutan sebagai penunjang ekologi dalam pembangunan nasional, maka hutan harus dikelola secara rasional, terencana, bijak, dan adanya peran serta aktif Negara, pelaku usaha dan masyarakat umum.   






(Tulisan ini dipublikasi pertama kali pada situs Qureta pada 11 Mei 2017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar