![]() |
| Kakek Suhendri (foto by hipwee.com) |
“Pada saat pohon terakhir telah tumbang dan sungai terakhir telah diracuni, dan ikan terakhir telah ditangkap, barulah kita akan menyadari bahwa uang tak bisa dimakan”
Quote diatas diambil dari buku “The Geography of Bliss: One Grump's Search for the Happiest Places in the World” yang ditulis oleh Eric Weiner. Dia seorang penulis sekaligus traveler. Buku itu sendiri berkisah tentang perjalanan Eric Weiner dalam usaha menemukan kebahagiaan dalam hidup.
Saat menginjakkan kaki di negara Bhutan, pada suatu desa di pinggir hutan ia mendapati tulisan pada papan yang dipancangkan di atas tanah oleh masyarakat desa tersebut. Betapa masyarakat desa tersebut telah memaknai kebahagiaan juga kearifan hidup
***
Hutan, apabila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia maka kita akan mendapati definisi : 1. Tanah luas yang ditumbuhi pohon-pohon (biasanya tidak dipelihara orang). 2. Tumbuhan yang tumbuh di tanah yang luas (biasanya di wilayah pegunungan).
Sedangkan apabila kita mencoba mendifinisikan hutan secara bebas berdasarkan pemahaman umum yang mungkin telah dipelajari pada kurikulum sekolah akan kita dapati : sebidang luas tanah yang ditumbuhi berbagai jenis tumbuhan dan habitat hewan yang membentuk suatu ekosistem yang saling tergantung membentuk rantai kehidupan.
Penelitian ilmiah juga telah membuktikan bahwa pohon-pohon menyerap karbondioksida dan mengeluarkan oksigen, zat utama penopang kehidupan di bumi. Itu artinya hutan merupakan paru-paru dunia. Belum lagi fungsi hutan sebagai penyerap air, hutan dapat mencegah banjir dan longsor.
Hutan di Indonesia menduduki urutan ketiga terluas di dunia, mencakup hutan tropis, yang terluas terdapat di Kalimantan dan Papua. Keberadaan hutan saat ini kian terancam, penyebabnya adalah penebangan liar (illegal logging) dan konversi hutan atau alih fungsi hutan menjadi lahan komoditas baik perkebunan maupun pertambangan.
Pohon Jati, Meranti, Merbau dan Trembesi adalah contoh pohon yang kayunya bernilai ekonomis tinggi dan menjadi komoditas ekspor. Kemudian pembukaan lahan hutan karena pada lahan tersebut ditemukan komoditas tambang seperti batubara, emas, atau bebatuan mineral lainnya, itu juga akan mengorbankan hutan untuk keperluan yang dianggap lebih bernilai ekonomis.
Namun perambahan hutan yang bersifat masif adalah pada sektor perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit. Perambahan lahan hutan untuk dikonversi menjadi lahan sawit sudah dimulai sejak era kolonial dan puncaknya adalah era pemerintahan Orde Baru.
Menggeliatnya industri minyak sawit bermula sejak akhir dekade 1960-an. Perkebunan sawit yang dimiliki negara (PT Perkebunan Nusantara) mulai bertumbuh pada tahun 1970-an. Sedangkan perkebunan petani kecil mengalami perkembangan setelah 1979, yaitu berkat dukungan dana dari Bank Dunia. (“Industri Kelapa Sawit dan Perjalanan Politik Komoditas di Indonesia”. Mongabay.co.id, 18 April 2016).
Pada awal pemerintahan Orde Baru luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia 119.660 hektar, yang terdiri atas 79.209 hektar dikuasai Pemerintah dan 40.451 hektar oleh perusahaan swasta. Tahun 1979 rakyat mulai terlibat dalam kepemilikan lahan perkebunan dengan luas 3.125 hektar, sementara kebun Pemerintah 176.408 hektar dan kebun milik swasta 81.405 hektar. Pemerintah terus mendorong pembukaan lahan baru untuk perkebunan. Sampai dengan tahun 1980 luas lahan kelapa sawit mencapai 294.560 hektar dengan produksi Crude Palm Oil sebesar 721.172 ton. (“Ekspansi dan Kontradiksi Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia”. Balairungpress.com, 2 April 2018).
Paska Orde Baru, berdasarkan studi yang dilakukan oleh WRI (World Resources Institute, 2014) Indonesia telah kehilangan lebih dari 6 juta hektar hutan pada periode 2000-2012 yang sebagian besar diperuntukkan untuk konversi perkebunan sawit. Pada tahun 2014, berdasarkan status pengusahaannya, produksi minyak sawit dari perkebunan swasta sebanyak 16,50 juta ton minyak sawit (56,25%), perkebunan rakyat 10,68 juta ton (36,41 %), dan perkebunan besar negara 2,16 juta ton (7,34 %). (“Industri Kelapa Sawit dan Perjalanan Politik Komoditas di Indonesia”. Mongabay.co.id, 18 April 2016).
Komitmen Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup era Presiden Jokowi
Saat terpilih menjadi presiden di periode pertama, Jokowi berjanjian mengurangi angka pembukaan lahan hutan (deforestasi), terlebih untuk keperluan perkebunan kelapa sawit. Namun demikian kenyataannya untuk benar-benar memberhentikan (moratorium) penebangan hutan tidak dapat diwujudkan. Kelapa sawit tetap menjadi komoditas yang menggiurkan dalam rangka menggenjot devisa negara.
Pada awal tahun 2019 Uni Eropa memutuskan menolak biodiesel sawit asal Indonesia. Alasannya adalah negara-negara Eropa hendak mengurangi emisi karbon, karena ternyata emisi karbon yang dikeluarkannya tiga kali lebih besar dari energi fosil. Artinya biodiesel sawit dinilai berdampak negatif bagi ketahanan iklim global.
Alasan Uni Eropa lainnya adalah permasalahan sosial yang timbul dari aktivitas perekonomian bidang perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Uni Eropa menyoroti permasalahan upah buruh sawit yang rendah, pekerja anak pada perkebunan sawit, sengketa lahan dengan masyarakat adat sekitar perkebunan sampai kasus korupsi (juga kolusi) seputar industri sawit. Tentu saja yang juga tidak dapat diabaikan adalah perkebunan kelapa sawit dipandang penyebab utama deforestasi.
Tulisan ini tidak membahas lebih jauh pemboikotan Uni Eropa berkaitan dengan isu “Perang Dagang” yang belakangan ini sedang berlangsung secara global. Namun jika boleh sedikit diulas, atas boikot tersebut pemerintahan Jokowi melalui Menko Luhut Binsar Panjaitan (periode pertama pemerintahan Jokowi) meresponnya dengan mengancam balasan memboikot produk dari Uni eropa.
Kemudian Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution (juga periode pertama pemerintahan Jokowi) merespon dengan keinginannya membatalkan keputusan Uni Eropa tersebut yang menurutnya bentuk diskriminasi minyak kelapa sawit dengan minyak lainnya. Masih menurut Darmin, keinginan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa saat ini minyak kelapa sawit merupakan komoditas nomor satu Indonesia.
Tahun 2018, minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil) memberi kontribusi ekspor senilai $17,89 miliar atau sekitar Rp 252 triliun (data Setkab.go.id). Hal ini menandakan bahwa komoditas sawit dan juga perkebunannya tidak akan dikurangi apalagi dihentikan sebagai komoditas utama negri ini. Kekhawatirannya kemudian adalah peralihan fungsi hutan/konversi hutan masih akan berlangsung.
Pada periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi, kembali ia menunjuk Siti Nurbaya Bakar sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Saat dipanggil ke istana sebelum dilantik kembali menjadi menteri, dia memaparkan hasil pertemuannya dengan Presiden kepada awak media.
Presiden Jokowi mengingatkan kepada para menteri yang hadir agar mempermudah proses perizinan agar para investor berbondong-bondong menanamkan investasinya. Investasi yang berkaitan dengan ekspor, berkaitan dengan barang-barang substitusi impor, tutup mata, berikan izin secepat-cepatnya. Catatan Presiden itu juga ditujukan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (makassar.tribunnews.com, 22 Oktober 2019).
Kesadaran Konservasi Kakek Suhendri
Namun diantara berita yang mengkhawatirkan atas keberlangsungan masa depan kelestarian hutan Indonesia, ada juga kabar baik dari Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Seorang kakek bernama Suhendri mempertahankan hutan miliknya seluas 1,5 hektar. Ia merintis sendiri kepemilikan hutannya sejak tahun 1986.
Ketika ditanya apa alasannya mempertahankan hutannya itu, dia menjawabnya agar dapat terus menyediakan oksigen dan memberi udara segar bagi masyarakat kota Tenggarong, kota dekat hutannya tersebut. (Kompas.com, 4 November 2019).
Kearifan pemikiran akan perlu menjaga kelestarian hutan juga dapat ditemukan pada masyarakat adat. Suku Baduy di Kabupaten Lebak, Banten misalnya. Pada komunitas mereka ada hukum adat yang berlaku sejak dari zaman “karuhun” (sebutan nenek moyang bagi mereka) agar tidak menebang pohon di hutan secara sembarangan.
Ada larangan yang berbunyi : “Panjang jangan dipotong, pendek jangan disambung”. Makna dari larangan itu sebenarnya agar pepohonan dan hutan secara keseluruhan tetap terjaga keasliannya sehingga lestari. Karena mereka sadar, tanpa hutan mereka tidak akan bisa hidup. Hutan menyediakan segala kebutuhan bagi mereka, dari mulai pangan, papan, hingga sandang.
Keberadaan masyarakat adat juga sebenarnya dapat menjadi semacam parameter, apakah pemanfaatan dari hutan sebagai kekayaan bangsa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran hidup seluruh rakyat Indonesia.
Karena bagaimana akan mensejahterakan dan memakmurkan seluruh rakyat Indonesia jika masyarakat adat yang tinggal dekat dengan hutan saja menjadi sengsara apabila hutan habis berganti dengan perkebunan yang entah milik siapa.


